Staf UIN Alauddin Makassar Sodomi 10 Mahasiswa, Di Cirebon  Oknum Guru Cabuli Belasan Murid

Oknum guru  pelaku pencabulan saat diinterogasi polisi. (dok:MPI/Abdul)

MAKASSAR (SURYA24.COM) - Staf berinisial SS di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar diduga menyodomi 10 mahasiswa. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus membantu korban dalam hal akademik seperti nilai dan penyelesaian proposal skripsi.

     "Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya," ujar Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris kepada detikSulsel, (16/3/2023).

   Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.

    "Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung jika kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut Aqil.

   Aqil juga mengatakan pelaku sudah dipecat oleh pihak fakultas. Namun ia mengaku masih curiga pelaku masih bekerja di belakang layar.

   "Pada saat di pemecatan itu kak, nah kasih lihat itu (oleh Ketua Jurusan) kalau si pelaku masih ada di grup Fakultas, bisa saja ini kerja di belakang layar," ujarnya

   Aqil mengaku sejak awal pihaknya hendak menyeret kasus ini ke ranah kepolisian. Namun dia masih menunggu kesediaan korban membuat laporan polisi.

    "Di sini juga mau ka polisikan ini barang karena kupikir kuat mi variabel Dema-U, cuma pada saat konsul ka dengan pakar hukum bilang tidak bisa melapor kecuali korbannya langsung yang melaporkan karena merasa dirugikan," lanjut Aqil.

   Sementara itu, Warek III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas Syariah. Dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

   "Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi," kata Darussalam saat dihubungi terpisah.

Belasan Murid

  Sementara itu dari Cirebon dikabarkan  seorang oknum guru ngaji diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya di sebuah madrasah. 

   Pelaku yang diketahui berinisial S alias OB warga Kabupaten Cirebon ini, tega melakukan tindak asusila terhadap belasan anak didiknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, yang dilakukannya sejak tahun 2022 alu.

    "Tersangka ini, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 yang lalu. Di mana, sedang proses belajar mengajar berlangsung," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu,  seperti dilansir sindonews.com, Jumat (17/03/2023)

   Dijelaskan Indra, aksi tersangka terbongkar, setelah para orang tua korban mengetahui anaknya tidak mau lagi mengaji di Madrasah dan telah dilakukan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji. 

   "Karena merasa resah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. Akhirnya tersangka dilaporkan atas tuduhan tindak asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.

    Setelah menerima laporan dari para orang tua korban, petugas langsung menangkap tersangka di kediamannya. Dan saat dimintai keterangan di ruang penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. 

   "Tersangka sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, kemudian di depan penyidik mengakui perbuatannya, dan berencana akan meninggalkan Desa," katanya.

    Dijelaskan Indra, diketahui tersangka ini dalam menjalankan aksinya dengan cara memanggil korban satu persatu ke ruang guru. Alasan tersangka untuk melakukan tes mengaji tambahan. 

   "Tersangka ini memanggil korban ke ruang guru, saat kondisi sepi dan guru lain sedang mengajar di kelasnya. Di ruang itu tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium dan meraba-raba," katanya. 

   Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, usai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam para korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.

    "Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang," sebutnya.

      Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

   "karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan," pungkasnya.***